Senin, 22 Agustus 2011

Apa Kabar Penegakan Hukum di Indonesia?

Hukum di Indonesia masih mencari pencerahannya karena memang praktek mafia hukum, makelar kasus dan oknum-oknum tertentu dapat merusak citra penegakan hukum. Ibarat pepatah “karena nila setitik rusak susu sebelanga”. Harapan yang diberikan untuk hukum yang dipraktekkan di ranah peradilan baik dari polisi sampai hakim dimana masyarakat cenderung mencari keadilan melalui pengadilan. Sorotan yang terjadi sekarang bahwa hukum hanya untuk orang miskin itu bukannya salah akan tetapi media terkadang terlalu melebihkan karena dalam pidana yang dicapai adalah efek jera , hargailah sebuah proses, karena koruptor-pun juga kena proses hukum tapi apa iya media menyebutkan hukum juga untuk orang yang kaya karena koruptor.

Alat-alat penegakan hukum ini melaksanakan dan menjamin agar hukum tetap tegak, tidak condong ke arah manapun baik yang kaya atau miskin karena pada hakikatnya semua orang sama di hadapan hukum. Jadi ketika terjadi diskriminasi, maka hal ini sudah menyimpang dari tujuan penegakan hukum itu sendiri. Hukum yang dilanggar harus ditegakkan melalui penegakan hukum itu sendiri. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu : kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit). Kepastian hukum merupakan perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam kondisi tertentu. Masyarakat mengharapkan kepastian hukum karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib. Manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum juga penting karena jangan sampai hukum yang ditegakkan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Unsur ketiga adalah keadilan, masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau penegakan hukum keadilan diperhatikan. Dalam pelaksanaan atau penegakan hukum harus adil. Hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum ini bersifat umum, mengikat setiap orang dan menyamaratakan. Keadilan sendiri bersifat subyektif, individualistis dan tidak menyamaratakan. Keadilan bagi si A belum tentu adil untuk si B. Kalau dalam menegakkan hukum hanya diperhatikan kepastian hukum saja, maka unsur-unsur lainnya akan dikorbankan. Dalam menegakkan hukum harus ada kompromi antara ketiga unsur tersebut. Ketiga unsur itu harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang walaupun dalam prakteknya tidak selalu mudah mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang antara ketiga unsur tersebut (Sudikno Mertokusumo, 1999: 145-147).

Sekarang mau menjadi penegak hukum-pun mesti hati-hati karena jadi incaran pihak-pihak yang berkepentingan..Bagaimana mau menegakkan hukum (hukum sebagai panglima) kalau politik masih menjadi rajanya..Tapi tetap semangat Indonesiaku...
Hanya sekedar share pengetahuan..Semoga Bermanfaat :)


Kindly Regards


Erika Maharani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar