Senin, 22 Agustus 2011

Catatan Seorang Sarjana Hukum

Cinta dan Keprihatinan untuk Hukum
Ketika Mencintai Dunia Hukum Demi Kebaikan
(Catatan Seorang Sarjana Hukum)

Sebuah Prolog


Saya adalah seorang biasa yang dulunya awan terhadap hukum, hanya tahu bahwa hukum adalah peraturan yang ditegakkan oleh polisi. Sampai akhirnya takdir membawa saya untuk memasuki dunia hukum melalui perkuliahan di sebuah universitas di kota saya yaitu Universitas Sebelas Maret Surakarta dengan jurusan Ilmu Hukum. Tahun pertama kuliah begitu berat ketika harus beradaptasi dengan kata hukum dan mata kuliah yang serba hukum, akan tetapi memasuki tahun kedua logika dan hati saya mulai menerima bahwa ilmu ini adalah ilmu terbaik yang ditunjukkan Allah SWT untuk kehidupan saya kelak. Ya hukum yang ternyata sangat begitu penting untuk negara kita adalah ilmu yang akan saya terapkan ke depannya untuk kemaslahatan saya maupun masyarakat. Betapa beratnya menyandang status mahasiswa hukum di era sekarang karena citra penegakan hukum yang terpuruk. Akan tetapi hal itulah yang memotivasi saya bahwa tantangan inilah yang harus dibuktikan kepada masyarakat bahwa citra orang hukum tak selamanya sama mutlak dengan apa yang mereka generalisasikan ibarat karena nila setitik rusak susu sebelanga. Bagaimana tidak, di pikiran mereka pada umumnya ketika seorang oknum aparat melakukan tindakan yang menyeleweng dari hukum itu sendiri, maka institusi yang menaunginyalah yang dicap tidak becus. Miris juga selama menjadi mahasiswa harus menganalisis kekurangan hukum yang berlaku itu sendiri, akan tetapi apabila penegakan hukum bersih seperti yang dicita-citakan saat ini maka penelitian mahasiswa (skripsi) tidak hanya terbatas pada analisis kekurangan hukum baik dari segi aturan tertulis maupun pelaksanaan. Mahasiswa pastilah lebih memicu kreativitasnya yang menitikberatkan pada solusi hukum di masa depan.


Hukum yang diketahui seperti yang terwujud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, ya negara hukum dimana segala sesuatu yang ada di masyarakat bahkan cakupan negara diatur oleh sebuah kata yaitu hukum. Dimana didukung oleh alat-alat penegakan hukum berupa Kepolisian, Kejaksaan bahkan Pengadilan. Masyarakat lebih mengetahui institusi-institusi itulah yang menjadi akar penegakan hukum di Indonesia karena mereka lebih sering berhadapan dengan institusi tersebut dibandingkan institusi lain seperti komisi-komisi yang bermunculan seiring kebutuhan penegakan hukum seperti Komisi Yudisial, Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang terasa masih awam. Pengecualian untuk Komisi Pemberantasan Korupsi yang langsung tenar dan meroket karena komisi ini mempunyai sorotan khusus yaitu korupsi yang mana bagi masyarakat sudah menjadi momok sosial.


Tulisan yang diharapkan bisa menjadi buku ini merupakan salah satu referensi untuk masyarakat awam untuk mengenal hukum lebih dekat dengan bahasa ringan yang mudah dimengerti. Bagi saya ketika masyarakat sudah alergi dengan kata hukum maka hal itu merupakan kesakitan tersendiri bagi kami para Sarjana Hukum. Kenalilah maka engkau akan menyayanginya, begitu pula dunia hukum ini. Terimakasih dan semoga bermanfaat…


Kindly Regards,
Erika Maharani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar